Pengantar Web Science #
Lagu Kekeyi berjudul ‘Keke Bukan Boneka’ telah dihapus oleh pihak YouTube karena melanggar hak cipta
Siapa yang tidak tau lagu kekeyi yang sempat booming di youtube waktu itu, namun dibalik lagu tersebut ada pelanggaran yang mengikat pada lagu kekeyi tersebut.
Novi menambahkan, dirinya bukan bermaksud tidak sopan dengan Kekeyi, tetapi masyarakat perlu tahu perihal hak cipta sebuah karya.
Penyanyi ‘Aku Bukan Boneka’, Rinni Wulandari juga sempat angkat bicara mengenai masalah tersebut. Menurut Rinni, ia tak memiliki wewenang untuk ikut menghapus video di YouTube milik Kekeyi.
"Terkait dengan di-take downnya lagu Keke Bukan Boneka adalah diluar wewenang aku. Semua adalah keputusan label Sony Music dan Novi Umar selaku pemilik hak cipta dari ‘Aku Bukan Boneka’ yang dimana Sony Music sekarang bukan lagi label aku," terang Rinni dalam unggahan Instagramnya.
Sementara, pengamat musik Bens Leo mengatakan Kekeyi perlu hati-hati dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan sinyal bahwa pencipta lagu memiliki hak yang sangat personal. Ia menambahkan hak personal menempel pada pencipta lagu tersebut sampai 70 tahun setelah dia meninggal dunia.- Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
- Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
- Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
- Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
- Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
- Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.
- Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
- Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
- Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sumber :
https://jogja.tribunnews.com/2020/06/05/video-kekeyi-akhirnya-dihapus-youtube-indikasi-pelanggaran-hak-cipta
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta
Komentar
Posting Komentar